Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dipimpin oleh pejabat Eselon II yaitu seorang Kepala dibantu oleh Sekretaris, dan dalam melaksanakan tugas kedudukannya bertanggungjawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. LLDIKTI Wilayah VII memiliki tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di provinsi Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas fasilitasi peningkatan mutu tersebut, LLDIKTI Wilayah VII memiliki fungsi-fungsi yang meliputi :
Revisi Dokumen Akreditasi karena Perubahan TS
Permintaan Dokumen Komitmen Implementasi Pendidikan Antiintoleransi, Antikekerasan Seksual, Antiperundungan, dan Antikorupsi
Usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Usulan Calon Karyasiswa di JERMAN
Call for Proposal Program Matching Fund 2021
Webinar Akselerasi Transformasi Pendidikan Digital
Pembaharuan Data Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
Edaran Laporan SKP PNS 2020
Penyampaian SK Jabatan Fungsional Akademik Dosen.
Sinergitas unsur pemerintah, akademisi, industri dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung efektifitas pelaksanaan program dan kebijakan yang dikeluarkan…
Baca SelengkapnyaWORKSHOP ONLINE TATA KELOLA KEUANGAN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN LLDIKTI WILAYAH 7…
Baca Selengkapnya